Jumat, 12 Desember 2008

Akta Perkawinan & Perceraian

Pelayanan Akta perkawinan dan Perceraian diberikan kepada warga masyarakat yang memeluk agama non Muslim ( Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Kong Hu Chu ditambah dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ). Khusu untuk Penghayat kepercayaan terhadap TYME ini pemuka penghayat kepercayaan yang dilantik oleh Departemen Pariwisata dan kebudayaan di Propinsi DIY baru ada satu bernama Bapak Ponco yang tinggal di daerah Sanden, Kabupaten Bantul.

Persyaratan Akta Perkawinan :
a. Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama
b. Mengisi formulir N1 sampai N4
c. Foto copy Akta Kelahiran calon mempelai
d. Foto copy Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil domisili ( untuk calon mempelai luar daerah )
f. Menghadirkan 2 orang saksi Pelaloran

Biaya retribusi untuk Akta Perkawinan sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2002 adalah :
1. Akta Perkawinan belum terlambat di dalam kantor Rp. 20.000,-
2. Akta Perkawinan belum terlambat diluar kantor Rp. 40.000,-
3. Akta Perkawinan terlambat didalam kantor Rp. 40.000,-
4. Akta perkawinan terlambat diluar kantor Rp. 80.000,-
catatan : keterlambatan disini adalah satu bulan sejak tanggal perkawinan


Akta Perceraian persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a. Foto copy Putusan Pengadilan dilegalisasi
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli


Biaya retribusi Akta Perceraian adalah :
1. Akta Perceraian belum terlambat Rp. 40.000,-
2. Akta Perceraian terlambat Rp. 80.000,-
catatan : keterlambatan disini adalah satu bulan sejak tanggal putusan pengadilan.

Logo Kabupaten



Akta Kematian

Akta kematian

Akta Kematian adalah bukti otentik (syah secara hukum) tentang peristiwa kematian yang dialami oleh seseorang. Akta Kematian untuk Kabupaten Kulon Progo pada saat ini belum memasyarakat, selain belum mengenal juga instansi-instansi terkait belum mensyaratkan Akta kematian untuk membuktikan peristiwa kematian seseorang ( masih menggunakan Surat Keterangan Kematian dari Desa ).

Akta kematian dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Akta kematian Belum Terlambat
2. Akta Kematian Terlambat

yang dimaksud keterlambatan disini adalah pada waktu ahli waris melaporkan dan mencatatkan peristiwa kematian seseorang lebih dari 1 (satu) bulan.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Mengisi blangko laporan kematian yang telah disediakan
  2. Surat Keterangan kematian dari Desa/Rumah Sakit/Dokter/Kepolisian
  3. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang
  5. Foto copy Kartu keluarga yang memuat nama orang yang telah meninggal
  6. Menghadirkan saksi pelaporan 2 orang

Biaya Retribusi sesuai dengan perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2002 :
a. Akta kematian Belum Terlambat : Rp. 4.000,-
b. Akta Kematian Terlambat : Rp. 6.000,-

Kamis, 11 Desember 2008

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Akta Kelahiran Umum
2. Akta kelahiran Terlambat

Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran Umum adalah akta kelahiran bagi bayi yang waktu pelaporannya belum sampai 60 hari / 2 bulan. Akta kelahiran Umum ini pencatatannya berdasarkan asas tempat kelahiran bayi.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter
b. Foto copy Surat Nikah / Akta perkawinan orang tua yang dilegalisasi instansi yang
berwenang
c. Foto copy Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak yang dicarikan akta, dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang
d. Menghadirkan 2 orang saksi pelaporan dengan syarat berusia minimal 21 tahun dan tidak
boleh buta huruf.
e. Mengisi formulir laporan yang telah disediakan oleh dinas

Akta Kelahiran Terlambat
yang dimaksud dengan Akta Kelahiran terlambat adalah Akta Kelahiran yang pada waktu pelaporannya berusia 61 hari sampai dengan tak terbatas kelahirannya. Untuk pencatatan Akta Kelahiran terlambat ini pencatatannya berdasarkan asas domisili.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a. Surat Keterangan kelahiran dari Desa/Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan
b. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisasi instansi yang berwenang
c. Foto copy Kartu Keluarga yang memuat nama anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang
d. Menghadirkan saksi 2 orang dengan syarat berusia minimal 21 tahun dan tidak boleh buta
huruf
e. Mengisi blangko laporan kelahiran yang telah disediakan oleh dinas.
persyaratan Tambahan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) yang memuat nama anak, tempat tanggal
lahir dan nama orang tua
b. Surat Keterangan beda Nama apabila ada yang memiliki nama lebih dari satu.
c. Surat Kuasa apabila dalam pencariannya dikuasakan kepada orang lain

Biaya Retiribusi sesuai dengan Perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2002 :
a. Akta Kelahiran Umum : Gratis
b. Akta Kelahiran Terlambat : Rp. 12.000,-
c. Kutipan kedua : Rp. 20.000,-

Profil Dinas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo beralamat di Jalan Sugiman Wates Kulon Progo Yogyakarta telp. (0274) 773 404. Dinas terdiri dari 3 Sub Dinas ditambah dengan Bagian Tata Usaha. Adapun pelayanan pada dinas kami adalah :
1. Bagian Kependudukan :
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Kartu Keluarga
c. Pindah datang penduduk
c. Legalisasi dokumen kependudukan
2. Bagian Catatan Sipil :
a. Akta Kelahiran
b. Akta Kemantan
c. Akta Perkawinan
d. Akta Perceraian
e. Pencatatan Pengangkatan Anak
f. Pencatatan Pengakuan Anak
g. Pencatatan Pengesahan Anak
h. Perubahan Kewarganegaraan
i. Perubahan Jenis Kelamin (dll)
j. Legalisasi Akta Catatan Sipil

Selamat Datang

Selamat datang.
Anda terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Propinsi DIY.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo beralamat di Jalan Sugiman Wates Kulon Progo Yogyakarta Indonesia Telp. (0274) 773 404.