Jumat, 12 Desember 2008

Akta Kematian

Akta kematian

Akta Kematian adalah bukti otentik (syah secara hukum) tentang peristiwa kematian yang dialami oleh seseorang. Akta Kematian untuk Kabupaten Kulon Progo pada saat ini belum memasyarakat, selain belum mengenal juga instansi-instansi terkait belum mensyaratkan Akta kematian untuk membuktikan peristiwa kematian seseorang ( masih menggunakan Surat Keterangan Kematian dari Desa ).

Akta kematian dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Akta kematian Belum Terlambat
2. Akta Kematian Terlambat

yang dimaksud keterlambatan disini adalah pada waktu ahli waris melaporkan dan mencatatkan peristiwa kematian seseorang lebih dari 1 (satu) bulan.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Mengisi blangko laporan kematian yang telah disediakan
  2. Surat Keterangan kematian dari Desa/Rumah Sakit/Dokter/Kepolisian
  3. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang
  5. Foto copy Kartu keluarga yang memuat nama orang yang telah meninggal
  6. Menghadirkan saksi pelaporan 2 orang

Biaya Retribusi sesuai dengan perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2002 :
a. Akta kematian Belum Terlambat : Rp. 4.000,-
b. Akta Kematian Terlambat : Rp. 6.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar