Kamis, 11 Desember 2008

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Akta Kelahiran Umum
2. Akta kelahiran Terlambat

Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran Umum adalah akta kelahiran bagi bayi yang waktu pelaporannya belum sampai 60 hari / 2 bulan. Akta kelahiran Umum ini pencatatannya berdasarkan asas tempat kelahiran bayi.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter
b. Foto copy Surat Nikah / Akta perkawinan orang tua yang dilegalisasi instansi yang
berwenang
c. Foto copy Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak yang dicarikan akta, dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang
d. Menghadirkan 2 orang saksi pelaporan dengan syarat berusia minimal 21 tahun dan tidak
boleh buta huruf.
e. Mengisi formulir laporan yang telah disediakan oleh dinas

Akta Kelahiran Terlambat
yang dimaksud dengan Akta Kelahiran terlambat adalah Akta Kelahiran yang pada waktu pelaporannya berusia 61 hari sampai dengan tak terbatas kelahirannya. Untuk pencatatan Akta Kelahiran terlambat ini pencatatannya berdasarkan asas domisili.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a. Surat Keterangan kelahiran dari Desa/Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan
b. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisasi instansi yang berwenang
c. Foto copy Kartu Keluarga yang memuat nama anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang
d. Menghadirkan saksi 2 orang dengan syarat berusia minimal 21 tahun dan tidak boleh buta
huruf
e. Mengisi blangko laporan kelahiran yang telah disediakan oleh dinas.
persyaratan Tambahan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) yang memuat nama anak, tempat tanggal
lahir dan nama orang tua
b. Surat Keterangan beda Nama apabila ada yang memiliki nama lebih dari satu.
c. Surat Kuasa apabila dalam pencariannya dikuasakan kepada orang lain

Biaya Retiribusi sesuai dengan Perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2002 :
a. Akta Kelahiran Umum : Gratis
b. Akta Kelahiran Terlambat : Rp. 12.000,-
c. Kutipan kedua : Rp. 20.000,-

1 komentar:

  1. Berdasar informasi dari desa,tahun 2011 akte kelahiran berperan dalam banyak urusan, saya usia 49 tahun belum punya akte kelahiran, apakah syarat memperolehnya sama seperti diatas?

    BalasHapus