Pelayanan Akta perkawinan dan Perceraian diberikan kepada warga masyarakat yang memeluk agama non Muslim ( Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Kong Hu Chu ditambah dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ). Khusu untuk Penghayat kepercayaan terhadap TYME ini pemuka penghayat kepercayaan yang dilantik oleh Departemen Pariwisata dan kebudayaan di Propinsi DIY baru ada satu bernama Bapak Ponco yang tinggal di daerah Sanden, Kabupaten Bantul.
Persyaratan Akta Perkawinan :
a. Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama
b. Mengisi formulir N1 sampai N4
c. Foto copy Akta Kelahiran calon mempelai
d. Foto copy Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil domisili ( untuk calon mempelai luar daerah )
f. Menghadirkan 2 orang saksi Pelaloran
Biaya retribusi untuk Akta Perkawinan sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2002 adalah :
1. Akta Perkawinan belum terlambat di dalam kantor Rp. 20.000,-
2. Akta Perkawinan belum terlambat diluar kantor Rp. 40.000,-
3. Akta Perkawinan terlambat didalam kantor Rp. 40.000,-
4. Akta perkawinan terlambat diluar kantor Rp. 80.000,-
catatan : keterlambatan disini adalah satu bulan sejak tanggal perkawinan
Akta Perceraian persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a. Foto copy Putusan Pengadilan dilegalisasi
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli
Biaya retribusi Akta Perceraian adalah :
1. Akta Perceraian belum terlambat Rp. 40.000,-
2. Akta Perceraian terlambat Rp. 80.000,-
catatan : keterlambatan disini adalah satu bulan sejak tanggal putusan pengadilan.
Jumat, 12 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar